Pengoplos Gula Lokal dengan Rafinasi Terancam 5 Tahun Penjara

Pengoplos Gula Lokal dengan Rafinasi Terancam 5 Tahun Penjara

CIREBON - Satuan Petugas (Satgas) Pangan Polres Cirebon Kota merilis pelaku pengoplos gula rafinasi, Jumat (26/5). Pelaku berinsial S (61) yang baru enam bulan lamanya menjalankan bisnis tersebut diamankan Satgas Pangan, Jumat (19/5) lalu. Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar mengatakan, pelaku sengaja mengoplos gula rafinasi dengan gula lokal demi mendapatkan keuntungan besar. Karena harga gula rafinasi lebih murah dibandingkan dengan gula lokal. (Baca: Satgas Pangan Gerebek “Pabrik” Gula Rafinasi di Dukuhsemar) Selisih keuntungan penjualan gula rafinasi campuran dengan gula lokal murni sebesar Rp 6.000. Karena gula rafinasi sedianya digunakan untuk industri. \"Melihat hal itu, pelaku mengoplos dengan gula kristal, kemudian dijualnya setara harga gula lokal,\" kata Vivid Cirebon Kota saat pers rilis di Makopolres Cirebon Kota, Jumat (26/5) siang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung gula campuran rafinasi dengan gula pasir yang telah dikemas ukuran 1/4 kg. Kemudian sembilan bungkus gula campuran kemasan 1 kg, 40 bungkus gula. Barang bukti lainnya campuran kemasan 1/4 kg, dan satu karung sampel gula rafinasi merk caster sugar cap bintang kemasan 50 kg. Selain itu, polisi juga menyita satu karung sampel gula kristal rafinasi karung merah kemasan 50 kg, satu karung gula kristal rafinasi warna biru kemasan 50 kg. Lalu satu karung gula kristal rafinasi warna hinjau kemasan 50 kg dan satu arung gula kristal putih warna merah kemasan 50 kg. \"Total yang sudah dioplos 300 kilogram,\" sebut Vivid. Vivid menuturkan, lokasi pabrik milik pelaku berada di Kampung Dukuh Semar, Kecamatan Kecapi, Kota Cirebon. \"Pelaku juga sudah memiliki 15 pekerja,\" kata Vivid. Vivid menjelaskan, modus penjualan yang dilakukan pemilik warung adalah mencampur gula rafinasi dan gula pasir. Gula tersebut dikemas dengan plastik ukuran 1 kg dan 1/4 kg. Setelah itu, baru diedarkan ke toko dan pasar di wilayah Majalengka, Kuningan dan Indramayu. Pelaku diduga melanggar UU Darurat Nomor 7/1959 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Memproduksi dan atau Mengedarkan Barang dan atau Jasa yang Tidak Sesuai Standar Dipersyaratkan Pasal 62 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a. Selain itu tersangka melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindung Konsumen. \"Tersangka terjerat hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,\" tandas Vivid. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: